
Peran Desa Siaga TB dalam Pemberantasan Tuberkulosis
Desa Siaga TB memiliki potensi besar dalam meningkatkan deteksi dini dan pengobatan tuberkulosis di masyarakat. Fokus dari program ini adalah memberdayakan komunitas tingkat RW untuk menjaga kesehatan wilayah setempat dari ancaman TB. Agar program berjalan optimal, pemerintah perlu mencetak banyak kader terlatih serta melibatkan semua pihak.
Tuberkulosis (TB) masih menjadi penyakit menular yang mematikan di Indonesia. Setiap tahun, penyakit ini menginfeksi lebih dari satu juta orang dan menyebabkan 125 ribu kematian. Padahal, TB sebenarnya bisa disembuhkan dan obatnya gratis. Masalahnya, TB gampang menular lewat udara. Orang yang belum terdiagnosis bisa menyebarkan penyakit ini ke orang lain. Kondisi ini kian runyam karena tidak sedikit pasien TB yang menolak menjalani pengobatan, bahkan enggan memakai masker. Alasannya beragam, mulai dari kurang informasi soal bahaya penyakit ini, takut memperoleh stigma negatif dari masyarakat, serta tidak sanggup menjalani durasi pengobatan wajib selama enam bulan tanpa putus obat.
Sebagai langkah untuk mendorong kesadaran, kepedulian, serta peran aktif masyarakat dalam memberantas tuberkulosis, Kementerian Kesehatan meluncurkan program Desa Siaga TB. Program ini dirancang untuk memberdayakan komunitas hingga tingkat rukun warga (RW) dalam menjaga kesehatan wilayah setempat. Pemberdayaan dilakukan lewat edukasi, skrining aktif, serta pendampingan psikososial bagi pasien TB.
Upaya Pemerintah dalam Penanggulangan TB
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya penanggulangan TB, mulai dari program Temukan Obati Sampai Sembuh (TOSS TB), DOTS (minum obat TB diawasi langsung oleh tenaga kesehatan, kader, atau keluarga terlatih), hingga pemberdayaan komunitas sampai ke desa-desa. Namun, sederet upaya ini masih terkendala faktor pendanaan. Pada 2023 saja, 72% layanan TB (terutama yang dilakukan di desa-desa) masih bergantung pada pendanaan donor internasional, seperti USAID yang programnya sudah dihentikan pada awal 2025.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanggulangan TB melalui Perpres No.67/2021. Regulasi ini salah satunya memberi acuan bagi pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam mencegah dan menanggulangi tuberkulosis menggunakan dana desa lewat program Desa Siaga TB.
Program ini terinspirasi dari keberhasilan sejumlah desa percontohan siaga TB, salah satunya Desa Tembong di Kuningan, Banten. Dalam periode 2022-2024, Desa Tembong mengadakan kegiatan “jemput bola” lewat program JARING TAS (Kejar Skrining dan Tangani TB Sampai Tuntas) dan KAJEDAK (Kader Ngajemput Dahak). Program skrining aktif dan pendampingan pasien TB hingga sembuh tersebut terbukti efektif meningkatkan cakupan penemuan kasus dan meningkatkan keberhasilan pengobatan hingga 100%.
Program serupa juga dijalankan desa percontohan lain, yaitu Desa Klapanunggal di Bogor, Jawa Barat. Bahkan Puskesmas Klapanunggal melaporkan mampu meningkatkan cakupan penemuan kasus hingga 126% dengan 100% pasien TB sensitif obat telah menjalani pengobatan. Dari keberhasilan desa percontohan tersebut, Desa Siaga TB mulai diterapkan di delapan desa perintis yang perkembangannya akan dipantau hingga Agustus 2025. Desa perintis ini tersebar di wilayah Jakarta Timur, Bogor, Bekasi, Karawang, Cianjur, Brebes, Kota Tangerang, dan Kota Medan.
Tantangan dalam Penerapan Desa Siaga TB
Meski beberapa desa percontohan berhasil, pelaksanaan program ini di daerah lain tidak lepas dari tantangan. Keterbatasan kader TB, rendahnya pemahaman pemerintah daerah, keterbatasan dana desa, kurangnya akses data orang dengan TB, hingga masih kuatnya stigma terhadap pasien menjadi hambatan dalam pelaksanaan Desa Siaga TB.
Pemerintah perlu mengantisipasi persoalan ini melalui sejumlah cara berikut:
-
Meningkatkan kapasitas kader TB
Salah satu tantangan program Desa Siaga TB adalah kurangnya jumlah kader TB terlatih. Pemerintah belum mengatur secara khusus peran kader TB dalam mengatasi tuberkulosis. Regulasi yang ada hanya mengatur peran kader pos pelayanan terpadu (posyandu), kader malaria, dan kader stunting. Akibatnya, mayoritas kader TB menjalani peran rangkap, misalnya sekaligus menjadi kader posyandu yang menangani ibu hamil, bayi, dan balita. Menurut data Konsorsium Penabulu-STPI tahun 2022, jumlah kader TB sangat minim, yaitu hanya berkisar 9.037 orang di 190 kabupaten/kota. Regenerasinya juga sangat sulit. Padahal, peran kader sangat krusial untuk meningkatkan pencegahan dan perawatan TB, serta meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat mengenai bahaya tuberkulosis. Pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur peran kader TB. Kader TB juga perlu dilembagakan agar pelatihan dan regenerasi kader bisa berjalan maksimal. Dalam hal ini, pemerintah perlu menginvestasikan lebih banyak dana untuk memperkuat peran kader kesehatan dari komunitas setempat, termasuk meningkatkan kompetensi kader dan memberikan mereka insentif yang layak. -
Perkuat kerja sama dengan pemimpin daerah
Minimanya anggaran untuk kegiatan eliminasi TB di tingkat desa, bisa mengancam keberlanjutan program. Saat ini, APBN dan APBD hanya menanggung sebagian kebutuhan, seperti obat, vaksin, dan surveilans. Sementara bantuan dari donor asing (seperti Global Fund dan USAID) biasanya membiayai kegiatan advokasi, logistik, dan insentif kader TB. Ketergantungan ini membuat program rawan terhenti jika pendanaan luar terputus. Pemerintah pusat perlu mendorong kepala daerah agar mengalokasikan dana khusus melalui dana desa dan APBD. Salah satu contoh adalah proyek Zero TB di Yogyakarta, yang melibatkan berbagai instansi pemerintah setempat untuk bekerja sama dalam melawan tuberkulosis. Zero TB mengajak kepala daerah ikut terlibat dalam kegiatan skrining TB massal, serta mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung program pemberantasan TB. Proyek tersebut juga memaksimalkan potensi sistem kesehatan yang sudah ada, serta menggunakan dana dari ABPD dan dana desa. Hal yang tak kalah penting, perkuat pula fungsi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pendampingan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), dan pengintegrasian Rencana Strategis Desa (Renstrades) untuk eliminasi TB di tingkat desa/kelurahan. -
Libatkan semua pihak
Stigma masyarakat terhadap keluarga dan orang dengan TB bisa menghalangi penemuan kasus dan pengobatan tuberkulosis. Untuk mengakhiri stigma dan memberantas TB, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan agar masyarakat sipil dan komunitas orang-orang yang terdampak TB saling bekerja sama (ENGAGE-TB) dalam perencanaan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi respons TB di dalam dan di luar sektor kesehatan. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menghapus stigma, mendukung pelaporan pasien baru, meningkatkan kepatuhan berobat pasien maupun kesadaran orang bergejala untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Pendekatan ENGAGE-TB juga penting dilakukan agar pencegahan dan pengobatan TB di masyarakat bisa sejalan dengan layanan kesehatan puskesmas. Pasalnya, keberadaan dua sistem layanan kesehatan (satu di puskesmas dan satu lagi di tingkat desa) membuat kerja sama antartenaga kesehatan di puskesmas dengan kader TB di masyarakat sering kali tidak berjalan lancar dan berisiko menghambat koordinasi penanganan tuberkulosis.
Desa Siaga TB memiliki potensi besar sebagai salah satu terobosan dalam penanganan TB di Indonesia, tetapi penerapannya perlu melibatkan semua pihak di lintas sektor. Tanpa itu semua, upaya pemberantasan TB dengan melibatkan komunitas masyarakat akan sulit diwujudkan.

0 Komentar