
Perubahan Klasifikasi Beras dan Dampaknya pada Pasar
Penghapusan klasifikasi beras premium dan medium menjadi beras umum (reguler) dan beras khusus dinilai tidak bisa disikapi secara sederhana. Pandangan ini disampaikan oleh pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori. Menurutnya, kebijakan ini perlu dicermati secara serius karena akan membawa konsekuensi besar.
Menurut Khudori, ke depan hanya ada dua klasifikasi beras, yaitu beras umum atau reguler dan beras khusus. Tidak ada lagi pembagian beras umum menjadi dua kategori seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa meskipun klasifikasi beras disederhanakan, pemerintah tetap akan mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras umum, sedangkan harga beras khusus akan dilepas ke pasar.
Namun, pelaku usaha tetap harus memiliki sertifikat terhadap merek beras khusus yang dijual. HET beras juga dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona produsen, zona produsen tapi defisit, dan zona konsumen.
Saat ini, harga beras medium berkisar antara Rp12.500–Rp13.500 per kg, sedangkan beras premium antara Rp14.900–Rp15.800 per kilogram. Khudori juga menyoroti bahwa berdasarkan Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, mutu beras terbagi menjadi premium, medium, submedium, dan pecah. Klasifikasi ini didasarkan pada sejumlah indikator mutu, seperti derajat sosoh, kadar air, dan butir patah.
Ia mempertanyakan bagaimana nanti kualifikasi mutu beras umum dan khusus akan ditetapkan, serta pada level HET berapa beras umum akan dipatok. “Apakah meniadakan beras premium dan medium ini jalan keluar dari kekisruhan di dunia perberasan saat ini?” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hal sepele dan akan membawa konsekuensi besar. “Tidak ada satupun kebijakan yang memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan,” katanya.
Dampak Ekonomi dan Struktur Industri Penggilingan Padi
Khudori menuturkan bahwa beras menyumbang 5,20 persen dari pengeluaran keluarga di Indonesia, dan bahkan mencapai 25,87 persen bagi warga miskin. “Ketika harga beras naik 10 persen, kemiskinan akan naik 1,3 persen. Mereka yang hanya beberapa jengkal di atas garis kemiskinan bisa jadi kaum miskin baru,” kata dia.
Ia juga menyoroti struktur industri penggilingan padi di Indonesia yang didominasi penggilingan kecil sejumlah 95 persen dari 169 ribu unit. Penggilingan padi kecil tak mampu menghasilkan beras kualitas baik berbiaya rendah, kehilangan hasil tinggi, banyak butir patah, rendemen rendah, dan tak mampu menghasilkan beras dengan higienitas tinggi.
Sebaliknya, penggilingan besar atau yang terintegrasi dapat menghasilkan beras berkualitas bagus, biaya rendah, butir patah sedikit, dan rendemen tinggi. Namun, infrastruktur ini sangat minim di Indonesia. Dominasi penggilingan padi kecil adalah hasil kebijakan era 1970-an, ketika konsumen masih memperlakukan beras sebagai komoditas homogen.
Dalam dua dekade terakhir, konsumen beras di Indonesia telah berubah dan kini melihat beras sebagai produk heterogen berdasarkan rasa, kualitas, varietas, kemasan, hingga merek. Saat ini, pangsa beras premium aneka merek mencapai 30 persen dari konsumsi nasional.
Alternatif Kebijakan yang Disarankan
Khudori mengusulkan empat alternatif kebijakan yang bisa dipertimbangkan pemerintah. Pertama, HET beras umum mengacu pada beras premium standar SNI 2015. Standar SNI 2015 disebutnya lebih tinggi dibanding regulasi terbaru dan sesuai dengan arah ekspor beras atau bantuan pangan luar negeri.
Kedua, HET beras umum ditetapkan pada titik tengah antara mutu premium dan medium. Namun, ia memperingatkan bahwa cara ini bisa membebani masyarakat miskin karena beras yang dulunya murah menjadi lebih mahal. Penggilingan kecil juga dikhawatirkan tidak mampu memenuhi syarat mutu tersebut.
Ketiga, melepas HET beras premium tapi mewajibkan produsen menjual beras medium dalam jumlah tertentu. Misalnya 50-50. Dengan demikian, konsumen tetap mendapat akses ke beras medium dengan harga terjangkau, dan produsen bisa tetap bersaing di segmen premium.
Keempat, menghapus HET sepenuhnya dan menggantinya dengan ceiling price. Ceiling price ini tidak mengikat publik, hanya Bulog sebagai representasi pemerintah. “Ceiling price menjadi alarm bagi pemerintah lewat Bulog untuk mengintervensi pasar,” katanya.
Menurut Khudori, ini butuh penguatan peran Bulog, dari yang saat ini hanya menguasai 8 persen hingga 10 persen pasar menjadi minimal 20 persen, idealnya 30 persen. Stok tidak disimpan di gudang sebagai stok besi (iron stock) tapi ditempatkan di pasar sebagai bagian yang diperdagangkan tiap hari dengan kendali penuh dari pemerintah.
Penyempurnaan Kebijakan Pembelian Gabah
Selain itu, Khudori menekankan bahwa kebijakan pembelian gabah juga harus dibenahi. “Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan HET beras adalah satu paket,” katanya. Jika HPP naik sementara HET tidak disesuaikan, pelaku industri hilir seperti penggilingan akan terjepit dan berhenti menyerap gabah.
Ia juga mengingatkan agar panen ini tidak disia-siakan. “Tindakan represif aparat penegak hukum mesti dihentikan agar para pihak tenang dan saling bahu-membahu mengisi pasar,” tuturnya. Ia menekankan perlunya introspeksi dan koreksi atas kebijakan yang mendorong penyimpangan, bukan hanya mengejar pelanggaran teknis di lapangan.
Khudori menegaskan pentingnya masa transisi yang cukup sebelum kebijakan baru diberlakukan. “Apapun keputusan atas empat alternatif di atas, para pihak di industri perberasan perlu diberikan waktu transisi yang cukup,” ucap dia.

0 Komentar