Perawat Diperiksa Rp 120 Juta Karena Jual Nastar di Klinik Gigi: Siapa Tita Delima?

Perawat Diperiksa Rp 120 Juta Karena Jual Nastar di Klinik Gigi: Siapa Tita Delima?

Kasus Gugatan Hukum yang Menggegerkan

Sebuah kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Tita Delima (27), seorang perawat, kini harus menghadapi gugatan senilai Rp120 juta dari mantan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru. Gugatan ini dilayangkan setelah Tita memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya.

Tita diketahui mengakhiri masa kerjanya sebagai perawat di klinik tersebut pada penghujung tahun 2024. Padahal, ia baru memulai pengabdiannya di klinik gigi itu pada tahun 2022 dengan ikatan kontrak selama dua tahun. Kini, keputusan resign-nya berujung pada tuntutan hukum yang membebankan.

Awal masuk, Tita hanya digaji Rp20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan. Setelah itu, ia menerima gaji sekitar Rp1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp2 juta, dan mencapai Rp2,4 juta pada September 2023. Gaji itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji tersebut diperlukan untuk mencukupi kebutuhan Tita dan keluarganya.

Tita tinggal bersama ibu dan kakak laki-lainya. Ayahnya sudah meninggal. Ia memutuskan untuk resign karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner. “Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.

Ia memutuskan resign pada Desember 2024, lebih awal dari waktu yang disepakati. Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024. Namun, setelah keluar, gaji bulan terakhir tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti.

Tita mulai berjualan kue rumahan, termasuk menerima pesanan dari Klinik Symmetry, yang kemudian memicu gugatan. “Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” katanya.

Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya, tapi membatalkan karena tahu Tita masih terikat perjanjian dengan tempat kerja lamanya.

Somasi Hingga Gugatan di PN Boyolali

Masalah semakin memanas saat pihak klinik lama mengirimkan empat kali somasi ke Tita, sejak 27 April 2025. Karena takut, Tita mengaku tidak menghadiri undangan somasi dan akhirnya menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Boyolali.

Di sidang, Tita bilang ingin damai dan mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati. Ia menegaskan tidak bekerja kembali di bidang kesehatan gigi dan berharap semua bisa selesai secara damai.

“Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar,” ucapnya.

Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama. Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut. Ibu Tita merasa ketakutan setelah kedatangan mereka.

Tita tidak hadir pada somasi pertama, lalu kembali menerima somasi kedua. Namun ia tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan merasa tidak bersalah. Di somasi kedua, Tita menjelaskan bahwa ia tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang.

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat. Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk. Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita merasa takut dan tekanan terlalu besar.

Puncaknya, Tita menerima surat panggilan dari pengadilan. Dalam sidang pertama, pemilik klinik tidak hadir sehingga ditunda. Pada sidang kedua, pihak penggugat akhirnya hadir.

Di sidang, Tita bilang ingin damai dan mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati. Ia menegaskan tidak pernah berniat melanggar perjanjian. Bahkan beberapa kali menolak tawaran dari teman-temannya untuk kembali bekerja di klinik gigi, karena sadar masih terikat dengan perjanjian lama.

Tita berharap ada jalan damai dari permasalahan ini. Ia hanya ingin fokus mencari penghidupan dengan berjualan kue dan kue rumahan, tanpa dibayangi ketakutan akan tuntutan hukum dari tempat kerjanya di masa lalu.

Alasan Gugatan Rp120 Juta

Gugatan ini membuat Tita kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Di balik angka fantastis gugatan itu, tergugat mengungkap alasan mereka menuntut nominal sebesar itu.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama. Pertama, Rp50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja. Kedua, Rp70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.

Dalam berkas perkara tertulis, Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen.

Selain itu, ada aturan tambahan di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan jika pegawai resign sebelum kontrak selesai. Hal ini juga menjadi dasar gugatan dari pihak klinik.

Posting Komentar

0 Komentar