
Alasan Status BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif
BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Layanan ini memberikan akses yang lebih mudah terhadap berbagai fasilitas kesehatan. Namun, banyak peserta mengalami kendala ketika status mereka menjadi nonaktif. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satu alasan utama adalah adanya tunggakan iuran bulanan. Jika peserta tidak membayar iuran sesuai jadwal, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan. Selain itu, perubahan status pekerjaan juga bisa menyebabkan kepesertaan menjadi nonaktif, seperti misalnya PHK dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran. Perubahan status keluarga, seperti anak yang sudah berusia di atas 21 tahun dan belum menikah, juga bisa memengaruhi status kepesertaan. Kesalahan administrasi, seperti data yang tidak diperbarui atau masa berlaku kartu yang telah habis, juga bisa menjadi penyebab.
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan
Untuk memastikan apakah status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, peserta dapat menggunakan beberapa cara. Berikut beberapa metode yang bisa digunakan:
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store. Setelah terinstal, login dengan akun BPJS Kesehatan. Masuk ke menu "Info Peserta" untuk melihat status kepesertaan. -
Melalui WhatsApp PANDAWA
Hubungi nomor 0811-8165-165 via WhatsApp. Kirim pesan dengan mengetik "Cek Status" dan ikuti petunjuk yang diberikan. Pihak BPJS akan memberikan informasi terkait status kepesertaan. -
Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan
Pastikan pulsa cukup untuk melakukan panggilan telepon. Ketik nomor 1500 400 dan hubungi call center. Setelah terhubung, bicarakan dengan petugas untuk mendapatkan informasi tentang status kepesertaan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif karena tunggakan iuran, peserta dapat mengaktifkannya kembali dengan melakukan pembayaran tunggakan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun Anda. Pilih menu "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan". Jika status nonaktif, pilih "Aktivasi Ulang Kepesertaan". Pilih metode pembayaran, seperti autodebet rekening bank. Isi formulir yang dibutuhkan dan kirim. Setelah permohonan disetujui, lakukan pembayaran iuran agar kepesertaan kembali aktif. -
Melalui WhatsApp PANDAWA
Masuk ke WhatsApp dan kirim pesan ke 0811-8165-165. Pilih layanan aktivasi ulang kepesertaan sesuai instruksi. Isi formulir yang diminta dan kirim dokumen pendukung. Setelah diverifikasi, peserta akan mendapatkan nomor VA dan instruksi untuk membayar tunggakan. Lakukan pembayaran dengan VA yang diberikan. Setelah selesai, kepesertaan akan kembali aktif.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek dan mengaktifkan kembali status kepesertaannya hanya melalui ponsel. Proses ini sangat praktis dan efisien, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS.

0 Komentar