Manajemen RSUD Maumere Segera Bayar Jasa Covid-19 Setelah Data Valid

Manajemen RSUD Maumere Segera Bayar Jasa Covid-19 Setelah Data Valid

Penyelesaian Pembayaran Jasa Covid-19 di RSUD T.C. Hillers Maumere

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T.C. Hillers Maumere telah menegaskan komitmennya untuk segera membayarkan jasa pelayanan terkait pandemi Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas selama periode Maret 2020 hingga Desember 2021. Proses ini dilakukan setelah semua data yang relevan divalidasi agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.

Direktur RSUD T.C. Hillers Maumere, dr. Clara Yosefina Francis, menyampaikan bahwa target awal pembayaran jasa tersebut adalah Juli 2025. Namun, proses pengecekan data nakes yang melakukan pelayanan pada masa tersebut membutuhkan waktu lebih lama. Akibatnya, pembayaran akan dilakukan pada Agustus 2025 setelah seluruh data dinyatakan valid.

“Kami menargetkan segera menyelesaikan pembayaran jasa covid 2019. Tapi dalam perjalanan ternyata berhitung tidak semuda yang kita bayangkan. Dengan menyesuaikan data dengan aturan, melihat dengan kejadian yang sudah terjadi dari tahun 2020-2021 dengan total 19 bulan pelayanan yang waktu itu pola pembiayaan yang berbeda,” ujar dr. Clara Yosefina Francis.

Pembagian jasa Covid-19 diatur berdasarkan Peraturan Bupati Sikka Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, yang telah beberapa kali diubah, termasuk Peraturan Bupati Sikka Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sikka Nomor 39 tahun 2014.

“Pembagian jasa Covid-19 tidak seperti pembagian jasa pelayanan lain pada umumnya. Jasa Covid-19 ini pembagiannya khusus sehingga orang-orang yang berperan pada saat itu mereka harus mendapatkan hak sesuai kinerja saat itu pada posisinya,” jelasnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, manajemen rumah sakit wajib memverifikasi data nakes yang bertugas di setiap ruangan selama 19 bulan pada Maret 2020 hingga Desember 2021. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu cukup lama karena harus menggali data rekam medik dan memastikan akurasi informasi.

“Kami harus membuka data untuk 19 bulan layanan Covid-19 cukup banyak, jadi harus dilihat dari bulan ke bulan, pelayanan apa saja, pasien siapa saja, yang dilakukan apa saja per pasien, dokternya siapa, perawatnya siapa, yang tugas bersih siapa dan kami harus lihat kembali data itu,” tambahnya.

Terkait target pembayaran jasa yang direncanakan pada Juli 2025, dr. Clara menyatakan bahwa data penerima jasa masih dalam tahap crosscheck. Hal ini membutuhkan tambahan waktu satu hingga dua minggu sebelum pembayaran dapat dilakukan.

“Memang cukup sulit tapi sekarang sudah tahap crosscheck data dan pasti tidak lama lagi jasa Covid 19 dibagikan. Kita juga ingin semua ini selesai, uangnya ada. Dan saya mau pastikan data itu ada dan valid. Sehingga yang mereka melayani pada saat itu betul-betul mendapatkan haknya,” ujarnya.

Clara menekankan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan data, bukan hanya rasa atau asumsi. “Kami bayar pakai data bukan pakai rasa. Data harus ada untuk kami bayarkan jasa Covid-19 karena berbasis kinerja. Jangan sampai salah bayar, kurang bayar. Pembayaran langsung ke rekening masing-masing, kalau masuk ke rekening masing-masing paling tidak harus benar.”

Selain itu, Clara menegaskan bahwa manajemen RSUD Maumere tidak pernah menahan jasa pelayanan terkait Covid-19. Pihaknya telah berusaha mencari solusi untuk menyelesaikan hak para nakes yang seharusnya dibayarkan oleh direktur sebelumnya. Meskipun ia menjabat sebagai direktur mulai tahun 2022, ia tetap bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran tersebut.

“Jadi pada saat Covid-19 saya belum menjabat sebagai direktur, tapi sekarang pada saat ini saya punya kewajiban untuk menyelsaikan pembayaran. Andai saat dulu sudah dibayarkan pasti tidak ada soal,” kata Clara.

Dia juga menyebutkan bahwa manajemen rumah sakit sering diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan auditor independen. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayar jasa pelayanan yang belum terbayar, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar