
Peran KBIHU dalam Pemenuhan Kebutuhan Jemaah Haji
Dalam berbagai kesempatan, tokoh yang terlibat dalam pengelolaan ibadah haji mengungkapkan pentingnya peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam membantu jemaah menjalankan ibadah dengan baik. Salah satu tokoh tersebut adalah Dr. (HC) KH. Shodiq Hamzah, yang pada usia 72 tahun masih aktif memberikan bimbingan kepada jemaah haji. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan haji ke-47 yang ia ikuti. Sejak usia 28 tahun, ia telah memimpin jemaah haji melalui KBIH.
Selain itu, Kyai Shodiq juga menyampaikan rasa syukur atas kesehatannya dan kemampuannya dalam memandu jemaah. Bahkan, dalam masa mudanya, ia pernah melakukan umrah sunnah sembilan kali dalam satu hari. Hal ini menunjukkan dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pembimbing jemaah haji.
Jemaah yang mendapatkan bimbingan langsung dari Kyai Shodiq merasa sangat beruntung. Di Tanah Air, ia telah memberikan bimbingan sebanyak 16 kali, baik secara teori maupun praktik. Di Tanah Suci, ia juga selalu hadir untuk memandu jemaah. Keberadaan KBIHU sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi yang baru pertama kali menjalani ibadah haji. Mereka seringkali memiliki bekal ilmu agama yang kurang memadai, latar belakang pendidikan menengah umum, serta belum memiliki pengalaman bepergian ke luar negeri.
Di ruang lain, digelar Forum Diskusi Grup (FGD) FKBIHU Provinsi Jawa Tengah dan FKBIHU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Fokus utamanya adalah memperjuangkan keberadaan KBIHU agar tetap dipertahankan dalam regulasi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bahkan, diharapkan aturan ini diperkuat agar KBIHU benar-benar fokus pada bimbingan dan layanan jamaah.
Salah satu alasan utama mengapa KBIHU harus dipertahankan adalah karena survei kepuasan jemaah hingga pelaksanaan haji 2025 belum mencerminkan kepuasan terhadap pelaksanaan ibadah hajinya. Hal ini sangat dipengaruhi oleh pembimbing KBIHU yang memberikan perhatian penuh kepada jemaah. Dalam pengalaman pribadi, penulis pernah menjadi ketua kloter dan pembimbing ibadah, dan menyaksikan betapa jemaah sangat bergantung pada pembimbing KBIHU meskipun mereka sudah diberi kesempatan untuk mandiri.
Pada 2025, jumlah petugas kloter sangat terbatas, sehingga keberadaan KBIHU menjadi sangat urgen. Selain itu, KBIHU tidak menentukan tarif biaya bimbingan dan bahkan jika jamaahnya satu kloter penuh. Dalam laporan pertanggung jawaban, jumlah jemaah yang memberi infaq bimbingan dan pelayanan diumumkan secara transparan.
Secara legal, KBIHU diatur dalam UU No. 8/2019. Dalam pasal 1 Ketentuan Umum poin 20 disebutkan bahwa KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. Pasal 33 menyatakan bahwa Menteri dapat melibatkan KBIHU dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler.
Di Bab V Pasal 52-56, KBIHU diatur lebih lanjut. Misalnya, KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan dari Menteri. Izin tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan dan berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan. Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Menteri.
Pasal 53 menyebutkan bahwa KBIHU harus melakukan bimbingan sesuai standarisasi dan hanya untuk jemaah yang membutuhkan jasa KBIHU. Pasal 54 menyatakan bahwa Menteri melakukan akreditasi KBIHU setiap tiga tahun untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan.
Dalam Pasal 55, persyaratan izin, evaluasi, standarisasi, dan akreditasi KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 56 menyebutkan bahwa KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri, asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki pembimbing yang lulus seleksi dan memperoleh minimal 135 jemaah per satu pembimbing.
Refisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang akan disahkan pada Agustus 2025 menjadi isu penting. Apakah Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan setara dengan Menteri atau bahkan nomenklatur BPH akan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini bisa memengaruhi nilai sakralitas ibadah umrah, yang sering disebut sebagai haji kecil.
Tidak semua KBIHU berorientasi bisnis. Hukum alam akan menyeleksi mereka yang tidak profesional karena jemaah akan memberikan pengalaman nyata. Manajemen pengawasan, monitoring, dan evaluasi KBIHU jika SOP-nya dijalankan, maka cukup tikusnya saja yang dibunuh, bukan lumbungnya.
Forum Komunikasi KBIHU Jawa Tengah, FKBIHU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dan FKBIHU seluruh Indonesia diharapkan terus berjuang. Semoga para wakil rakyat Komisi VIII DPR-RI masih memiliki hati nurani yang berpihak kepada calon jemaah haji yang antreannya mencapai 5,5 juta orang.
Kata ulama bijak, “memelihara nilai (aturan, tatatan, praktek amalan) yang baik, dan mengambil nilai atau tatanan baru yang lebih baik”. Semoga para calon jemaah yang kebanyakan berusia lanjut tetap mendapat pembimbing dan pelayanan ibadah haji dari KBIHU. Agar mereka dapat menjalankan ibadah hajinya dengan benar, terpenuhi semua rukun, wajib, dan sunnahnya, dan memperoleh haji yang mabrur, yang balasannya hanya surga dari Allah.

0 Komentar