Mengapa Rujukan JKN Dimulai dari FKTP?

Featured Image

Sistem Rujukan Berjenjang dalam Program JKN

Dalam sistem pelayanan kesehatan yang dikelola oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal ini dilakukan agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara tepat sasaran dan efisien.

Sistem rujukan berjenjang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dijelaskan bahwa FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta JKN. Selain itu, FKTP juga memberikan edukasi serta mendorong pelayanan promotif dan preventif.

FKTP memiliki peran penting karena mereka adalah akses layanan kesehatan yang paling dekat dengan peserta. Mereka memiliki pengetahuan yang lebih lengkap mengenai riwayat kesehatan peserta. Dengan demikian, FKTP bisa menentukan apakah suatu kondisi dapat ditangani di tingkat pertama atau memerlukan penanganan di tingkat lanjutan.

Mekanisme rujukan dari FKTP ke rumah sakit bukan dimaksudkan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya. Rumah sakit memiliki sumber daya yang lebih lengkap, namun jika semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan, maka akan terjadi penumpukan pasien. Hal ini bisa mengganggu kinerja tenaga medis yang seharusnya menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan.

Rujukan ke rumah sakit hanya diberikan ketika peserta membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. Rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.

Penempatan rujukan ke rumah sakit pun tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta dan kompetensi masing-masing rumah sakit. Rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar dan terbatas, sementara kelas A adalah rumah sakit rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis yang paling lengkap.

Selain rujukan vertikal dari tingkat bawah ke atas, ada juga rujukan antar fasilitas kesehatan dalam tingkatan yang sama. Misalnya, sebuah rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi medis tertentu seperti tenaga kesehatan, sarana prasarana, maupun daya tampung yang tidak dimiliki oleh rumah sakit perujuk.

BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Setiap fasilitas telah dipetakan dan diprofilkan berdasarkan kemampuan, sarana prasarana, dan jenis layanan yang tersedia. Jika suatu rumah sakit tidak memiliki penunjang medis dalam menangani peserta JKN, maka dapat dirujuk ke rumah sakit lain dengan kelas yang lebih tinggi.

Selain itu, pengantaran ke rumah sakit lain menggunakan mobil ambulans juga dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem pelayanan kesehatan secara bertingkat, terstruktur, dan terpadu agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiap levelnya.

Sistem rujukan berjenjang ini bukan hanya soal alur administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan alur yang telah diatur sedemikian rupa, diharapkan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis sesuai dengan kompetensinya.

Posting Komentar

0 Komentar