Tips Penting untuk Memelihara Paspor yang Baik
Paspor merupakan dokumen penting yang menjadi bukti identitas resmi saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pemegang paspor harus memperhatikan kondisi dan penggunaannya agar tidak mengalami masalah di masa depan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah cara menyimpan dan menggunakan paspor dengan benar.
Pemegang paspor sebaiknya menjaga kondisi paspor dalam keadaan terbaik, seperti saat pertama kali menerima dari instansi terkait. Hal ini sangat penting karena paspor yang rusak dapat dianggap tidak sah oleh pihak imigrasi negara tujuan. Dengan demikian, pemegang paspor wajib memastikan bahwa dokumen ini tetap dalam kondisi baik dan tidak terganggu oleh faktor-faktor tertentu.
Jangan Menempelkan Stiker atau Staples pada Paspor
Beberapa hal yang perlu dihindari adalah menempelkan stiker atau staples pada paspor. Paspor yang distaples atau ditempel stiker tidak resmi dapat dikategorikan sebagai paspor rusak. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, ciri-ciri paspor rusak antara lain: bagian paspor sobek, halaman hilang, basah atau lembap, terbakar, tercoret, serta berlubang dan terlipat.
Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa jika paspor distaples dan ditempeli stiker (kecuali stiker visa) dan apabila dikelupas akan sobek, maka paspor tersebut termasuk dalam kategori rusak. Hal ini bisa menyebabkan pemegang paspor harus melakukan penggantian paspor sebelum bepergian ke luar negeri.
Selain itu, pemegang paspor yang menempelkan stiker di sampul luar paspor juga diimbau melepaskan stiker tersebut tanpa mengubah bentuk dokumen. Ini dilakukan agar paspor tetap dalam kondisi asli dan tidak dianggap rusak.
Denda dan Proses Penggantian Paspor Rusak
Jika paspor dikatakan rusak, pemilik wajib membayar biaya denda paspor rusak sebesar Rp 500.000, belum termasuk biaya permohonan penggantian paspor. Aturan denda ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yakni pemilik dikenakan biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1 juta atau biaya beban paspor rusak sebesar Rp 500.000.
Untuk mengajukan penggantian paspor, pemegang paspor harus datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas. Setelah BAP, pemegang paspor dapat mengajukan penggantian paspor dan membayar biayanya.
Risiko Penolakan Visa Schengen
Paspor yang rusak akibat distaples atau ditempeli stiker tidak resmi berpotensi ditolak saat mengajukan visa Schengen. Instagram Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (@kanimjaksel) pernah membagikan video edukasi tentang hal ini. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa kondisi paspor yang tidak sempurna dapat menyebabkan kendala saat mengajukan visa Schengen.
Aturan pengajuan visa Schengen semakin ketat, terutama soal noda tinta atau bekas stiker yang menempel, serta staples di halaman atau sampul paspor. Untuk menghindari denda dan penolakan, pemegang paspor diimbau menjaga dokumen ini dengan baik.
Namun, Achmad menuturkan bahwa Imigrasi Indonesia tidak bisa memastikan detail syarat dokumen pengajuan visa Schengen yang disebut-sebut semakin ketat karena tetap bergantung pada kebijakan negara tujuan. Kompas.com sudah mencoba menghubungi perusahaan yang menjembatani penerimaan dan penyerahan dokumen visa ke berbagai negara, termasuk Eropa, tetapi hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak terkait.

0 Komentar