Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, 13 Terkontaminasi Merkuri

Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, 13 Terkontaminasi Merkuri

BPOM Mengeluarkan 34 Produk Kosmetik dari Pasaran Karena Bahan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan menarik 34 produk kosmetik dari peredaran. Hal ini dilakukan karena ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya atau dilarang dalam produk tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 produk diketahui mengandung merkuri, yang merupakan bahan kimia beracun dan sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

Merkuri sering kali digunakan secara tidak sah dalam produk pemutih kulit karena efeknya yang cepat. Namun, penggunaannya dalam kosmetik sangat dilarang karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa paparan merkuri bisa menyebabkan perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal.

Penarikan 34 produk kosmetik ini dilakukan setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik di Indonesia selama periode April hingga Juni 2025. Menurut Taruna Ikrar, sebagian besar produk yang ditarik adalah hasil kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sisanya terdiri dari dua produk lokal dan empat produk impor.

Daftar 13 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri

Berikut daftar produk kosmetik yang mengandung merkuri dan telah ditarik dari peredaran:

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
  2. HRA COSMETIC Facial Wash
  3. HRA COSMETIC Toner
  4. MUFIA Brightening Night Cream
  5. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
  6. NAYURA BEAUTY Toner
  7. NCGLOW Facial Wash
  8. NCGLOW Night Cream Premium
  9. NEW WSP Day Cream
  10. SW GLOW'S Handbody
  11. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
  12. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
  13. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

Produk Lain yang Mengandung Bahan Terlarang

Selain 13 produk tersebut, BPOM juga menemukan 21 produk lain yang mengandung berbagai bahan terlarang seperti hidrokinon, asam retinoat, flusinolon asetonida, mometason furoat, klobetasol propionat, serta pewarna sintetis yang dilarang. Beberapa contoh produk tersebut antara lain:

  1. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster mengandung Asam retinoat dan hidrokinon
  2. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream mengandung Asam retinoat dan hidrokinon
  3. CHARISMALUX Acne Treatment mengandung Flusinolon asetonida
  4. CHARISMALUX Extra Whitening mengandung Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat
  5. EMGLOW Night Cream X2T Acne mengandung Asam retinoat dan flusinolon asetonida
  6. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG mengandung Flusinolon asetonida
  7. KHOJATI DELUX SURMA mengandung Timbal
  8. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream mengandung Hidrokinon
  9. MILA GLOW Night Cream mengandung Asam retinoat dan hidrokinon
  10. NCGLOW Day Cream mengandung Hidrokinon
  11. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream mengandung Flusinolon asetonida
  12. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone mengandung Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)
  13. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red mengandung Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)
  14. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone mengandung Pewarna kuning metanil/methanyl yellow (CI 13605)
  15. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster mengandung Asam retinoat dan klobetasol propionat
  16. SH BEAUTY Night Cream mengandung Asam retinoat
  17. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream mengandung asam retinoat dan hidrokinon
  18. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream mengandung Asam retinoat, hidrokinon, dan flusinolon asetonida
  19. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream mengandung Asam retinoat
  20. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect mengandung Hidrokinon
  21. MC mengandung Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat

Dampak Kesehatan dari Bahan Berbahaya

Taruna menjelaskan bahwa sebagian besar kosmetik yang ditarik dari peredaran mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi mengganggu kesehatan konsumen berdasarkan hasil sampling dan pengujian. Bahan-bahan yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Efek samping dari bahan-bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Contohnya, merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinoat bisa membuat kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil. Sementara itu, hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Steroid juga berisiko menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Sanksi bagi Produsen yang Melanggar

BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Tindakan tegas dilakukan dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan (PSK) yang meliputi penghentian aktivitas produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.

BPOM juga menelusuri kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar