
BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tegas terhadap 34 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini telah ditarik dari peredaran karena mengandung zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan pengguna, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Hasil penelitian dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa 34 produk tersebut mengandung bahan-bahan seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, serta pewarna penyebab kanker. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan BPOM selama triwulan II tahun 2025, yaitu dari bulan April hingga Juni. Hasilnya, izin edar dan kegiatan produksi, distribusi, serta importasi produk tersebut dicabut.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya. “Pelaku bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM
Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya:
- AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
- ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
- BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
- CHARISMALUX Acne Treatment
- CHARISMALUX Extra Whitening
- EMGLOW Night Cream X2T Acne
- GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
- HRA COSMETIC Facial Wash
- HRA COSMETIC Toner
- KHOJATI DELUX SURMA
- LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
- MILA GLOW Night Cream
- MUFIA Brightening Night Cream
- N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
- NAYURA BEAUTY Toner
- NCGLOW Day Cream
- NCGLOW Facial Wash
- NCGLOW Night Cream Premium
- NEW WSP Day Cream
- NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
- RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
- RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
- RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
- SH BEAUTY Night Cream
- SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
- SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
- SW GLOW’S Handbody
- SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
- WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
- WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
- WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
- WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
- MC
Sebagian besar produk yang ditarik merupakan hasil kontrak produksi (28 produk), disusul oleh 2 produk lokal dan 4 produk impor. BPOM menemukan berbagai zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Setiap bahan memiliki dampak negatif yang berbeda, mulai dari kerusakan kulit hingga gangguan pada sistem organ tubuh.
Langkah Hukum dan Imbauan untuk Konsumen
Selain tindakan administratif, BPOM juga siap mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menelusuri lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran pidana melalui proses pro-justitia.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh produk kosmetik murah tanpa izin edar atau dengan klaim hasil instan. Konsumen diminta untuk rutin mengecek nomor notifikasi kosmetik melalui aplikasi resmi BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id.
“Jangan tergiur kosmetik pemutih atau anti-aging instan. Kandungan berbahaya mungkin menyelinap di balik kemasannya yang cantik,” pesan Taruna Ikrar. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli kosmetik di tempat resmi dan melaporkan produk mencurigakan ke layanan pengaduan BPOM.

0 Komentar