BPOM Cabut 34 Produk Kosmetik Akibat Bahan Beracun

BPOM Cabut 34 Produk Kosmetik Akibat Bahan Beracun

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tegas terhadap 34 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini telah ditarik dari peredaran karena mengandung zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan pengguna, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Hasil penelitian dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa 34 produk tersebut mengandung bahan-bahan seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, serta pewarna penyebab kanker. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan BPOM selama triwulan II tahun 2025, yaitu dari bulan April hingga Juni. Hasilnya, izin edar dan kegiatan produksi, distribusi, serta importasi produk tersebut dicabut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya. “Pelaku bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM

Berikut adalah daftar 34 produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya:

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
  2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
  4. CHARISMALUX Acne Treatment
  5. CHARISMALUX Extra Whitening
  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
  8. HRA COSMETIC Facial Wash
  9. HRA COSMETIC Toner
  10. KHOJATI DELUX SURMA
  11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
  12. MILA GLOW Night Cream
  13. MUFIA Brightening Night Cream
  14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
  15. NAYURA BEAUTY Toner
  16. NCGLOW Day Cream
  17. NCGLOW Facial Wash
  18. NCGLOW Night Cream Premium
  19. NEW WSP Day Cream
  20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
  21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
  22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
  23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
  24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
  25. SH BEAUTY Night Cream
  26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
  27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
  28. SW GLOW’S Handbody
  29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
  30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
  31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
  32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
  33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
  34. MC

Sebagian besar produk yang ditarik merupakan hasil kontrak produksi (28 produk), disusul oleh 2 produk lokal dan 4 produk impor. BPOM menemukan berbagai zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Setiap bahan memiliki dampak negatif yang berbeda, mulai dari kerusakan kulit hingga gangguan pada sistem organ tubuh.

Langkah Hukum dan Imbauan untuk Konsumen

Selain tindakan administratif, BPOM juga siap mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menelusuri lebih lanjut jika ada indikasi pelanggaran pidana melalui proses pro-justitia.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh produk kosmetik murah tanpa izin edar atau dengan klaim hasil instan. Konsumen diminta untuk rutin mengecek nomor notifikasi kosmetik melalui aplikasi resmi BPOM atau situs cekbpom.pom.go.id.

“Jangan tergiur kosmetik pemutih atau anti-aging instan. Kandungan berbahaya mungkin menyelinap di balik kemasannya yang cantik,” pesan Taruna Ikrar. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli kosmetik di tempat resmi dan melaporkan produk mencurigakan ke layanan pengaduan BPOM.

Posting Komentar

0 Komentar