Hanya Karena Kertas Bungkus Makanan, Rumah Sakit Denda Rp610 Juta

Featured Image

Kasus Denda Ratusan Juta Rupiah Akibat Penggunaan Kertas Dokumen Sebagai Bungkus Makanan

Sebuah rumah sakit di Thailand kini harus menghadapi denda yang cukup besar akibat kesalahan dalam pengelolaan dokumen pribadi pasien. Denda sebesar 1,21 juta baht (sekitar Rp 610 juta) diberikan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) setelah kertas dokumen berisi data pasien ternyata digunakan sebagai bungkus makanan.

Menurut laporan PDPC, kertas-kertas tersebut digunakan untuk membungkus jajanan seperti khanom Tokyo. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik nama rumah sakit tersebut, insiden ini menjadi salah satu dari lima kasus besar pelanggaran data pribadi yang dilaporkan.

Dalam investigasi, ditemukan bahwa lebih dari 1.000 dokumen yang seharusnya dikirim ke lokasi pemusnahan malah dibawa ke tempat lain. Rumah sakit menyatakan bahwa mereka mempercayakan proses pemusnahan kepada sebuah bisnis kecil, namun gagal melakukan pemantauan lebih lanjut. Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut bocor setelah disimpan di rumah mereka.

Selain denda terhadap rumah sakit, pemilik bisnis tersebut juga didenda sebesar 16.940 baht (sekitar Rp 8,5 juta). Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran data pribadi yang terjadi.

Pelanggaran Data Lainnya yang Dilaporkan

Selain kasus rumah sakit, PDPC juga melaporkan beberapa pelanggaran data lain. Salah satunya melibatkan lembaga negara yang kebocoran informasi pribadi lebih dari 200.000 warga Thailand. Insiden ini terjadi setelah adanya serangan siber pada aplikasi web milik lembaga tersebut. Data pribadi kemudian ditawarkan untuk dijual di dark web.

Hasil investigasi menemukan adanya langkah-langkah keamanan yang tidak memadai, termasuk kata sandi yang lemah dan kurangnya penilaian risiko. Selain itu, tidak ada perjanjian pemrosesan data dengan pengembang aplikasi web. Akibatnya, denda gabungan sebesar 153.120 baht (sekitar Rp 77,2 juta) dikenakan kepada agensi dan kontraktor swastanya.

Tiga kasus lainnya melibatkan kebocoran data dari peritel dan distributor online. Mereka dikenakan denda berkisar antara 500.000 hingga 7 juta baht (Rp 252 juta hingga Rp 3,5 miliar).

Perkembangan Terkini Mengenai Uang Kertas dengan Tulisan Cacian

Di sisi lain, masyarakat juga dihebohkan oleh temuan uang kertas Rp 50.000 yang memiliki tulisan cacian untuk koruptor. Uang tersebut pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @ben**, yang menampilkan video uang bertuliskan “Koruptor Bangt” di bagian belakang.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa tulisan tersebut tidak hilang meski dicuci dengan air mengalir. Selain itu, uang tersebut juga diterawang dan terlihat ada gambar pahlawan Ir. H, Djuanda Kartawidjaja. Pengguna Instagram lain, @goj1n**, menyebut bahwa uang tersebut asli, berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet (UV), yang menunjukkan adanya tulisan “BI” dan bunga Jepun Bali.

Bank Indonesia belum dapat memastikan keaslian uang tersebut hanya berdasarkan video atau foto. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M. Anwar Bashori, menyatakan bahwa pemeriksaan keaslian uang dilakukan secara langsung menggunakan metode 3D atau alat bantu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa keaslian uang melalui perbankan atau Bank Indonesia terdekat jika meragukan.

Kesimpulan

Insiden-Insiden ini menunjukkan pentingnya pengelolaan data pribadi yang baik dan pengawasan terhadap keamanan informasi. Baik rumah sakit maupun lembaga pemerintah harus lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data dan mencegah kebocoran informasi. Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih hati-hati dalam memeriksa keaslian uang yang ditemukan, agar tidak terjebak dalam penipuan atau manipulasi.

Posting Komentar

0 Komentar