Kisah Mantan Perawat Dihukum Klinik Usai Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Kisah Mantan Perawat Dihukum Klinik Usai Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Pengalaman Tita Delima yang Menghadapi Gugatan dari Mantan Tempat Kerja

Tita Delima, seorang perawat berusia 27 tahun, menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari mantan tempat kerjanya. Gugatan ini datang setelah ia mengundurkan diri dari sebuah klinik gigi di Solo Baru, Jawa Tengah. Ia bekerja selama hampir dua tahun dalam kontrak berdurasi dua tahun. Namun, pada Desember 2024, ia memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya karena merasa tidak nyaman.

Pemilik klinik menyetujui pengunduran dirinya lebih cepat, yaitu pada November 2024. Meskipun demikian, Tita tidak menerima gaji bulan terakhirnya sebesar Rp 2,4 juta sebagai bentuk penalti karena keluar sebelum kontrak berakhir. Setelah mengundurkan diri, Tita memutuskan untuk menjalani usaha roti rumahan.

Salah satu pelanggan yang memesan roti buatannya adalah Klinik Gigi Symmetry. Mereka memesan nastar dan roti untuk pasien mereka. Tita hanya mengantarkan pesanan tersebut, tanpa menjadi perawat atau pegawai tetap. Meski begitu, klinik tersebut sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali sebagai perawat. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.

Meski tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerjanya menilai aktivitas suplai roti tersebut melanggar kontrak. Tita pun menerima empat somasi antara April hingga Juni 2025. Kejadian ini membuat ibunya takut, dan Tita sendiri khawatir akan diperintahkan untuk menandatangani dokumen.

Karena tidak merespons somasi, pihak klinik akhirnya menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025. Dalam gugatan tersebut, klinik menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak. Selain itu, mereka juga menuntut Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

Permohonan Damai yang Ditolak

Dalam persidangan, Tita menyatakan bahwa ia terbuka untuk menyelesaikan masalah secara damai. Bahkan, ia bersedia meminta maaf kepada pihak klinik. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak penggugat. “Mereka tidak mau, katanya sudah terlanjur sakit hati,” ujar Tita.

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil. Menurut Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Oleh karena itu, konstruksi hukumnya tidak kuat.

Hakim menyatakan bahwa tidak terbukti adanya hubungan hukum langsung antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi kabur. Setelah putusan ini, Tita mengaku lega dan berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kontrak kerja dan ruang gerak mantan karyawan.

“Ia tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapapun, saya hanya ingin hidup tenang dan jualan roti,” ucap Tita.

Posting Komentar

0 Komentar